Lorem ipsum

Vericoliannio, S.Sos

Lorem ipsum

SELAMAT JALAN JAMAAH HAJI KAB. BENGKULU UTARA SEMOGA MENJADI HAJI YANG MABRUR DAN MABRURAH, AMIN YA ROBAL ALAMIN

Senin, 12 Agustus 2013

Zakat Fitrah Kabupaten Bengkulu Utara tahun 1434 H ditetapkan dengan 3 Kategori



Zakat Fitrah Kabupaten Bengkulu Utara tahun 1434 H ditetapkan dengan 3 Kategori

Ket foto: Peserta rapat, dari Bagian Kesra Pemda, Perwakilan Dinas Sosial Kab.BU, perwakilan Dispeindag Kab. BU, Tokoh Masyarakat dan kasi dilingkungan Kemenag BU 
 Arga Makmur - Yudhistira@


Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bengkulu Utara menggelar rapat musyawarah penetapan Zakat fitrah untuk tahun 1434 H/2013 M. Rapat yang di gelar di Aula Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bengkulu Utara pada hari kamis (18/7)  ini di hadiri oleh Kabag Kesra Kab. Bengkulu Utara, perwakilan dari Dinas Sosial Kab. Bengkulu Utara, Perwakilan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kab.  Bengkulu Utara, Tokoh Masyarakat serta Kasi-Kasi di Kantor Kementerian Agama Kab. Bengkulu Utara.
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabuaten Bengkulu Utara, Drs. H. Bustasar MS, M.Pd menjelaskan, berdasarkan hasil keputusan hasil rapat penetapan Zakat fitrah di Kabupaten Bengkulu Utara untuk tahun 1434 H/2013 M ini di sepakati sebesar 10 canting/2,5 Kg beras dan jika di uangkan besaran Zakat Fitrah ini di bagi berdasarkan 3 kategori. Kategori pertama yaitu bagi masyarakat yang mengkonsumsi beras sekelas paten  di nilai dengan uang sebesar Rp. 25.000,-   untuk kategori kedua bagi masyarakat yang sehari-hari mengkonsumsi beras IR 64 di uangkan sebesar Rp. 23.000,-  dan untuk kategori  ketiga yaitu bagi masyarakat yang mengkonsumsi beras Bulog maka di uangkan dengan nilai Rp. 20.000,-
Lanjut Beliau , Ketetapan Zakat fitrah diatas di tetapkan dengan mempertimbangakan harga beras sebagai bahan pokok masyarakat yang ada diKabupaten Bengkulu Utara yang di jual di pasar-pasar serta berdasarkan hasil survei dari dinas Perindustrian dan Perdagangan Kab. Bengkulu Utara.
Dengan telah di tetapkanya besaran Zakat fitrah di Kabupaten Bengkulu Utara, masyarakat kiranya untuk bisa membayarkan berdasarkan kategori yang telah ditentukan dan juga dalam rangka menyempurnakan ibadah di bulan suci Ramadhan, Pungkasnya.

Penulis :  Yudhistira@
 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Berita Sebelumnya :

Blogger Widget Get This Widget