Zakat Fitrah Kabupaten
Bengkulu Utara tahun 1434 H ditetapkan dengan 3 Kategori
![]() |
|
Ket foto: Peserta rapat, dari Bagian Kesra Pemda, Perwakilan
Dinas Sosial Kab.BU, perwakilan Dispeindag Kab. BU, Tokoh Masyarakat dan kasi
dilingkungan Kemenag BU
|
Arga Makmur - Yudhistira@
Kantor
Kementerian Agama Kabupaten Bengkulu Utara menggelar rapat musyawarah penetapan
Zakat fitrah untuk tahun 1434 H/2013 M. Rapat yang di gelar di Aula Kantor
Kementerian Agama Kabupaten Bengkulu Utara pada hari kamis (18/7) ini di hadiri oleh Kabag Kesra Kab. Bengkulu
Utara, perwakilan dari Dinas Sosial Kab. Bengkulu Utara, Perwakilan Dinas
Perindustrian dan Perdagangan Kab.
Bengkulu Utara, Tokoh Masyarakat serta Kasi-Kasi di Kantor Kementerian
Agama Kab. Bengkulu Utara.
Kepala Kantor
Kementerian Agama Kabuaten Bengkulu Utara, Drs. H. Bustasar MS, M.Pd
menjelaskan, berdasarkan hasil keputusan hasil rapat penetapan Zakat fitrah di
Kabupaten Bengkulu Utara untuk tahun 1434 H/2013 M ini di sepakati sebesar 10
canting/2,5 Kg beras dan jika di uangkan besaran Zakat Fitrah ini di bagi
berdasarkan 3 kategori. Kategori pertama yaitu bagi masyarakat yang
mengkonsumsi beras sekelas paten di
nilai dengan uang sebesar Rp. 25.000,- untuk
kategori kedua bagi masyarakat yang sehari-hari mengkonsumsi beras IR 64 di
uangkan sebesar Rp. 23.000,- dan untuk
kategori ketiga yaitu bagi masyarakat
yang mengkonsumsi beras Bulog maka di uangkan dengan nilai Rp. 20.000,-
Lanjut
Beliau , Ketetapan Zakat fitrah diatas di tetapkan dengan mempertimbangakan
harga beras sebagai bahan pokok masyarakat yang ada diKabupaten Bengkulu Utara
yang di jual di pasar-pasar serta berdasarkan hasil survei dari dinas
Perindustrian dan Perdagangan Kab. Bengkulu Utara.
Dengan telah di
tetapkanya besaran Zakat fitrah di Kabupaten Bengkulu Utara, masyarakat kiranya
untuk bisa membayarkan berdasarkan kategori yang telah ditentukan dan juga
dalam rangka menyempurnakan ibadah di bulan suci Ramadhan, Pungkasnya.
Penulis : Yudhistira@

Tidak ada komentar:
Posting Komentar