Lorem ipsum

Vericoliannio, S.Sos

Lorem ipsum

SELAMAT JALAN JAMAAH HAJI KAB. BENGKULU UTARA SEMOGA MENJADI HAJI YANG MABRUR DAN MABRURAH, AMIN YA ROBAL ALAMIN

Senin, 12 Agustus 2013

Rapat Penentuan dan Penetapan Besaran Zakat Fitrah Tahun 1434 H



Arga Makmur - Yudhistira@ 

Kementerian Agama Kabupaten Bengkulu Utara telah mengadakan Rapat Penentuan dan Penetapan Besaran Zakat Fitrah Tahun 1434 H pada hari Kamis tanggal 18 Juli 2013 yang bertempat di Aula Kantor Kementerian Agama. Rapat Penentuan dan Penetapan besaran zakat Fitrah dipimpin langsung oleh Kepala kantor Kementerian Agama Kab. BU  Bapak Drs. H. Bustasar, MS., M.Pd dan dihadiri oleh seluruh Ka. Seksi yang ada di jajaran kementerian agama Kabupaten Bengkulu Utara, Tokoh Masyarakat dan beberapa unsur Muspida Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkulu Utara  diantaranya Ka.bag Kesra, Dinas Sosial, dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan.
Hasil Rapat penentuan dan penetapan besaran zakat fitrah tahun 1434 H /2013 M adalah 10 Canting beras atau 2.5 kg  / jiwa. Sedangkan untuk jumlah uang dibagi kedalam 3 kategori yakni :
Kategori pertama; 10 canting beras disamakan dengan uang sebesar Rp. 25.000,-. Kategori ini diperuntukan bagi muzakki yang biasa mengkonsumsi beras paten.
Kategori Kedua;10 canting beras disamakan dengan uang sebesar Rp. 23.000,-. Kategori ini diperuntukkan bagi muzakki yang biasa mengkonsumsi beras  seperti IR.64
Kategori Ketiga; 10 canting beras disamakan dengan uang sebesar Rp. 20.000,-. Kategori ini diperuntukkan bagi muzakki yang biasa mengkonsumsi beras seperti beras Dolog.
Pembagian besaran zakat fitrah ke dalam 3 kategori  dimaksudkan agar para muzakki dapat memilih sesuai beras yang biasa dikonsumsi, dan juga tidak akan memberatkan bagi para muzakki yang termasuk pada kategori ketiga dan tidak pula meringankan bagi para muzakki pada kategori pertama. Dengan telah ditetapkannya besaran zakat fitrah ini, diharapkan para muzakki dapat membayarkan zakat fitrah mereka untuk menyempurnakan ibadah puasa, mensucikan diri dan harta mereka.

Penulis : Yudhistira@ (Humas Kemenag Kab. BU)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Berita Sebelumnya :

Blogger Widget Get This Widget