Arga Makmur- Jum'at, 19 April 2013 .
Staf Kantor Kemenag Kab. Bengkulu Utara sedang melakukan olah raga setiap hari Jum'at dimana
pertandingan Batminton menjadi salah satu kegiatan olah raga yang
sangat digemari oleh Bapak H. Kurniawan SE.I dan teman teman, kegiatan
ini di ketuai oleh Bapak Sumardayakita, SH.
Lorem ipsum
Lorem ipsum
Kamis, 18 April 2013
Rabu, 17 April 2013
11 Triliun Dana Haji Dialihkan ke Bank Syariah
11 Triliun Dana Haji Dialihkan ke Bank Syariah
Penulis :
17 April 2013
17 April 2013
Pernyataan tersebut dikemukakan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umroh (PHU) kepada pers di Jakarta, Rabu (17/4), yang sebelumnya menyelenggarakan pertemuan dengan kalangan perbankan di lantai II Gedung Kementerian Agama (Kemenag).
Bagaimana mekanisme migrasi dana haji sebesar itu, menurut Anggito diserahkan kepada internal bank. Bank Penerima Setoran (BPS) nanti dikenai persyaratan, yaitu antara lain tidak dibenarkan menjadi bank talangan haji dan bank bersangkutan pun harus masuk dalam program penjamin lembaga penjamin simpanan (LPS). Bank bersangkutan harus menyatakan kesanggupannya. Jika persyaratan tersebut tak diindahkan, maka tidak disertakan sebagai BPS dana haji.
Masa transisi migrasi dana haji dari bank konvensional ke bank syariah durasinya selama satu tahun, tegas Anggito. Ia pun akan menunjuk tiga bank koordinator.
Diakuinya bank syariah tak semua memiliki cabang di daerah terpencil. Karena itu jika ada Jemaah haji menyetor dana ke bank konvensional masih dibenarkan, dengan catatan bank konvensional hanya boleh mengendapkan uang selama lima hari.
Menurut Anggito, seluruh proses migrasi dana haji akan dievaluasi setelah enam bulan berjalan. Tujuan dari pemindahan dana tersebut untuk melayani Jemaah lebih maksimal lagi.
Disebutkan, pemindahan dana haji tersebut sudah sesuai Peraturan Menteri Agama PMA) Nomor 30 tahun 2013 tentang Bank Penerima Setoran (BPS) Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH).
Kebijakan tersebut, menurut pemerhati haji yang tak mau disebut jatidirinya, kini pengelolaan dana haji makin mencerminkan ketegasan keberpihakan kepada jemaah haji. Karena itu, regulasi yang dikeluarkan itu diharapkan memberikan ketertiban dan semangat dalam tata kelola biaya penyelenggaraan ibadah haji. Tentu saja unsur akuntabelitas, transparansi dan good governance sebagai pondasi dari implementasii kebijakan tersebut.
Kebijakan yang baru tersebut diharapkan menjadikan pengelolaan dana haji yang makin baik. Selama ini publik memberi stigma bahwa pengelolaan dana haji rentan terhadap kebocoran.
Hal ini merupakan usaha kerja keras dari Ditjen PHU dan jajarannya membuahkan hasil sedemikian rupa, termasuk juga telah ditetapkannya Peraturan Menteri Agama ( PMA) Nomor 30 tahun 2013 tentang Bank Penerima Setoran (BPS) Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) sebagai wujud semangat pengelolaan dan implementasi dari kebijakan dana haji.
Kondisi sekarang penempatan dana haji di sukuk sebesar Rp35 triliun atau sekitar 63 persen, pada bank syariah sebesar 17 persen dan sisanya di bank non-syariah sebesar 20 persen.(ant/ess)
Sukuk Ritel
Sukuk Ritel
Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Sukuk Ritel adalah Surat Berharga Syariah yang diterbitkan dan penjualannya diatur oleh Negara, yaitu Departemen keuangan (depkeu). Dimana pemerintah akan memilih agen penjual dan konsultasi hukum sukuk ritel. Agen penjual haruslah wajib memiliki komitmen terhadap pemerintah dalam pengembangan pasar sukuk dan berpengalaman dalam menjual produk keuangan syariah.
Sementara calon konsultan hukum terbuka untuk Konsultan Hukum, dengan syarat memiliki partner yang telah terdaftar sebagai Profesi Penunjang Pasar Modal di Bapepam-LK dan berpengalaman dalam penerbitan sukuk atau obligasi syariah.
Di Indonesia sendiri, pemerintah melakukan seleksi terhadap agen penjual sukuk ritel yang terbuka untuk bank umum syariah dan konvensional, serta perusahaan efek dengan empat kriteria, yaitu memiliki anggota tim yang berpengalaman dalam penjualan produk keuangan syariah, memiliki komitmen dalam mengembangkan pasar SBSN, memiliki rencana kerja, strategi dan metodologi penjualan, dan memiliki dukungan sistem teknologi informasi yang memadai dalam penjualan sukuk ritel. Sebab sukuk ritel merupakan instrumen yang menyasar investor-investor masyarakat individual karena di tengah situasi krisis keuangan global yang masih gonjang-ganjing investor individual menjadi alternatif ketika banyak perusahaan yang terkena imbas krisis ekonomi.
Alasan lain mengapa sukuk ritel menjadi solusi bagi investor adalah selama ini loyalis syariah memang belum terlayani dengan kehadirannya obligasi ritel Indonesia (ORI).
Pasalnya, investor itu tetap menanti ORI yang berbasis syariah. Jadi fenomena ini sangat terkait dengan resi yang ditawarkan. Sebab ada kategori investor yang memang hanya menginginkan produk syariah.
Dana Haji di Bank Konvensional Dialihkan ke Bank Syariah
Dana Haji di Bank Konvensional Dialihkan ke Bank Syariah
Penulis :
17 April 2013
17 April 2013
“Jamaah menghendaki agar uang haji dikelola syariah. Ini terlepas dari prinsip riba atau tidak,” kata Anggito Abimanyu kepada pers di Jakarta, Rabu (17/4), didampingi Sekretaris Ditjen PHU Cepi Supriyatna, Direktur Pelayanan Haji Sri Ilham Lubis dan Direktur Pembinaan Haji Ahmad Kartono.
Anggito mengakui, selama ini dana haji disimpan di bank konvensional atau bank non syariah. “Saya juga diingatkan MUI dalam pertemuan maupun fatwa agar dana haji dikelola bank syariah,” terangnya.
Adapun komposisi penempatan dana haji pada Juli 2012 seluruhnya sebesar Rp 45 trilyun, dengan penempatan di sukuk Rp 35 T (78%), di bank non syariah Rp 6 T (13%) dan di bank syariah Rp 4 T (9%). Pada April 2013 dana haji sebesar Rp 55 T, di sukuk Rp 35 T (63%), bank non syariah Rp 11 T (20%) dan di bank syariah Rp 9 T (17%).
Anggito menjelaskan pengalihan dana itu merujuk pada UU nomor 13 tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji serta Peraturan Menteri Agama (PMA) nomor 30 tahun 2013 tentang Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggara Ibadah Haji, bahwa BPS BPIH adalah bank syariah dan bank umum nasional memiliki layanan syariah.
Ia juga menjelaskan, masa transisi pengalihan dana bank konvensional ke bank syariah maksimal 1 tahun. Bank non syariah dapat bertindak sebagai BPS transito dengan dana mengendap selama 5 hari.
Mengenai bank transito menurut Anggito, karena bank syariah belum memiliki jaringan di tanah air. “Bank konvensional difungsikan sebagai BPS transito, penerima sementara di masa pengendapan 5 hari, karena bank konvensional punya jaringan luas,” kata Anggito.
Dengan pengalihan dana haji ke bank syariah, menurut Anggito akan semakin menambah likuiditas bank syariah. “Bank konvensional memiliki aset dan likuiditas cuku kuat dipindah Rp 11 trilyun gak masalah, tapi buat bank syariah cukup besar mendorong ekonomi syariah,” ujarnya. (ks)
Kegiatan Staf Kemenag Bengkulu Utara
Arga Makmur - Kegiatan Staf Kementerian Agama Kab. Bengkulu Utara di saat-saat senggang yaitu dengan mencari informasi terbaru melalui Media Cetak ataupun melalui Sistem Online yang ada.
Selasa, 16 April 2013
Perbaikan Mushola Kemenag Kab. Bengkulu Utara
Arga Makmur-
Velian
Sabtu, 13 April 2013 . Perbaikan Gedung Mushola Kementerian Agama Kab. Bengkulu Utara untuk persiapan Manasik Haji. yang diketuai oleh Bapak Toton Marsega, S.IP beserta Anggotanya Mudirman dan Purwanto.
Velian
Sabtu, 13 April 2013 . Perbaikan Gedung Mushola Kementerian Agama Kab. Bengkulu Utara untuk persiapan Manasik Haji. yang diketuai oleh Bapak Toton Marsega, S.IP beserta Anggotanya Mudirman dan Purwanto.
Senin, 15 April 2013
Pelunasan Biaya Haji Khusus Tahun 1434H/2013M
Pelunasan Biaya Haji Khusus Tahun 1434H/2013M
Penulis :
12 April 2013
12 April 2013
Dalam rangka penyelenggaraan ibadah haji khusus tahun 1434H/2013M.
Pemerintah melalui Kementerian Agama telah menetapkan kuota haji khusus
sebanyak 17.000 orang dan besaran BPIH Khusus sebesar USD 8.000 tiap
jamaah. Penetapan kuota haji khusus ditetapkan dalam KMA No. 58 Tahun
2013, sedangkan penetapan besaran biaya penyelenggaran ibadah haji
khusus ini dituangkan dalam Keputusan Menteri Agama No. 60 Tahun 2013.
Pemerintah menetapkan minimal Besaran BPIH haji khusus dalam rangka
menjamin peningkatan kualitas layanan penyelenggaraan ibadah haji khusus
oleh Penyelenggara Ibadah Haji Khusus sesuai dengan SPM (Standar
Pelayanan Minimal). Kementerian Agama meminta kepada PIHK agar
mensosialisasikan kepada jamaah haji khusus untuk melakukan persiapan
pelunasan BPIH.
Pelunasan BPIH haji khusus dimulai sejak tanggal 22 April 2013 sampai
dengan 3 Mei 2013 untuk tahap pertama. Sedangkan periode pelunasan tahap
kedua dimulai sejak tanggal 7 Mei 2013 sampai dengan 14 Mei 2013.
Pelunasan dilakukan pada bank tempat setor awal atau pada bank yang
sama.
Jakarta 12 April 2013
Peserta TPHI,TPIHI,PPIH. Kab. Bengkulu Utara
Arga Makmur -
Velian
Peserta Tes TPHI, TPIHI (Ketua Kloter) , PPIH. yang dilaksanakan pada Selasa tanggal 09 April 2013 di Aula Kantor Kementerian Agama Kab. Bengkulu Utara.
Velian
Peserta Tes TPHI, TPIHI (Ketua Kloter) , PPIH. yang dilaksanakan pada Selasa tanggal 09 April 2013 di Aula Kantor Kementerian Agama Kab. Bengkulu Utara.
DPR-Pemerintah Sepakati Besaran BPIH 2013
Penulis :
01 April 2013
01 April 2013
Jakarta (Sinhat)--DPR RI dan pemerintah akhirnya menyepakati besaran Biaya Penyelenggaraan Haji Indonesia (BPIH) tahun 2013.
Dalam rapat kerja Komisi VIII DPR RI dengan Kementerian Agama, Senin (1/4), disepakati BPIH rata-rata sebesar 3527 dolar AS atau turun 90 dolar AS dari tahun lalu sebesar 3617 dolar AS. Dalam mata uang rupiah, BPIH tahun ini rata-rata sebesar Rp 33.859.200. Jumlah itu turun sekitar Rp 140.600 dibanding tahun 2012 lalu.
Untuk masing-masing embarkasi di Indonesia, besaran BPIH bermaacam-macam. Dari 12 embarkasi, BPIH paling besar ada di embarkasi Makasar dengan 3.807 dolar AS. Sedangkan embarkasii yang paling murah BPIHnya adalah embarkasi Aceh dengan 3.253 dolar AS. Selain dua embarkasi tersebut, BPIH 10 embarkasi lainnya antara lain, embarkasi Solo sebesar 3.542 dolar AS, Surabaya 3.619 dolar AS, Banjarmasin 3.733 dolar AS, Balikpapan 3.744 dolar AS, Lombok 3.782 dolar AS, Medan 3.263 dolar AS, Batam 3.357 dolar AS, Palembang sebesar 3.381 dolar AS, Padang 3.329 dolar AS dan embarkasi Jakarta sebesar 3.522 dolar AS.
"Turunnya BPIH sudah disepakati dalam rapat kerja Komisi VIII dengan Kementerian Agama," kata Anggota Komisii VIII Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Ledia Hanifa Amalia pada Republika, Senin (1/4).
Ledia menambahkan, BPIH yang langsung dibayarkan jamaah mencakup biaya penerbangan, pemondokan di Makkah dan Madinah serta 'living allowance'. Namun, tambah Ledia, pemerintah memberi subsidi pada BPIH sebesar 30 persen.
Pemberian subsidi sebesar ini diambil dari dana optimalisasi setoran awal jamaah. "Subsidi ini diberikan untuk subsidi pemondokan di Makkah dan sewa hotel di Madinah," tambah wakil ketua Fraksi PKS ini. Selain menyepakati turunnya BPIH, dalam raker dengan Kementerian Agama, juga dibahas masalah calon jamaah haji tahun 2013.
Berdasarkan kebijakan Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umroh, calhaj yang berusia diatas 83 tahun akan diprioritaskan. Namun, kata Ledia, Kementerian Agama belum mengemukakan nama-nama calhaj yang akan berangkat tahun ini. (Republika)
Dalam rapat kerja Komisi VIII DPR RI dengan Kementerian Agama, Senin (1/4), disepakati BPIH rata-rata sebesar 3527 dolar AS atau turun 90 dolar AS dari tahun lalu sebesar 3617 dolar AS. Dalam mata uang rupiah, BPIH tahun ini rata-rata sebesar Rp 33.859.200. Jumlah itu turun sekitar Rp 140.600 dibanding tahun 2012 lalu.
Untuk masing-masing embarkasi di Indonesia, besaran BPIH bermaacam-macam. Dari 12 embarkasi, BPIH paling besar ada di embarkasi Makasar dengan 3.807 dolar AS. Sedangkan embarkasii yang paling murah BPIHnya adalah embarkasi Aceh dengan 3.253 dolar AS. Selain dua embarkasi tersebut, BPIH 10 embarkasi lainnya antara lain, embarkasi Solo sebesar 3.542 dolar AS, Surabaya 3.619 dolar AS, Banjarmasin 3.733 dolar AS, Balikpapan 3.744 dolar AS, Lombok 3.782 dolar AS, Medan 3.263 dolar AS, Batam 3.357 dolar AS, Palembang sebesar 3.381 dolar AS, Padang 3.329 dolar AS dan embarkasi Jakarta sebesar 3.522 dolar AS.
"Turunnya BPIH sudah disepakati dalam rapat kerja Komisi VIII dengan Kementerian Agama," kata Anggota Komisii VIII Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Ledia Hanifa Amalia pada Republika, Senin (1/4).
Ledia menambahkan, BPIH yang langsung dibayarkan jamaah mencakup biaya penerbangan, pemondokan di Makkah dan Madinah serta 'living allowance'. Namun, tambah Ledia, pemerintah memberi subsidi pada BPIH sebesar 30 persen.
Pemberian subsidi sebesar ini diambil dari dana optimalisasi setoran awal jamaah. "Subsidi ini diberikan untuk subsidi pemondokan di Makkah dan sewa hotel di Madinah," tambah wakil ketua Fraksi PKS ini. Selain menyepakati turunnya BPIH, dalam raker dengan Kementerian Agama, juga dibahas masalah calon jamaah haji tahun 2013.
Berdasarkan kebijakan Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umroh, calhaj yang berusia diatas 83 tahun akan diprioritaskan. Namun, kata Ledia, Kementerian Agama belum mengemukakan nama-nama calhaj yang akan berangkat tahun ini. (Republika)
Langganan:
Postingan (Atom)